Sehubungan dengan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Nyepi serta Idul Fitri, berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB, disampaikan bahwa:
Pelayanan Publik BPTU-HPT Denpasar tutup sementara pada 18 Maret 2026.
Pelayanan akan kembali dibuka pada 25 Maret 2026.
Kami mengucapkan terima kasih atas perhatian dan pengertiannya.

