Penjualan Hasil Ikutan Ternak

Balai Pembibitan Ternak Unggul dan Hijauan Pakan Ternak (BPTU-HPT) Denpasar tidak hanya fokus pada produksi dan distribusi bibit unggul, tetapi juga melakukan pemanfaatan hasil ikutan ternak secara profesional, transparan, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

 

Hasil ikutan ternak merupakan produk samping dari kegiatan pembibitan yang memiliki nilai ekonomis dan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat, mitra peternakan, maupun instansi lain. Hasil ikutan ini meliputi antara lain: kotoran ternak (pupuk kandang), urine, kompos, kulit, tanduk, tulang, limbah organik lainnya

NO

KOMPONEN

URAIAN

1. 

Persyaratan

1. Surat Permohonan yang ditujukan kepada Kepala BPTU-HPT Denpasar

2. Kartu Identitas (KTP)

2. 

Sistem Mekanisme dan Prosedur

1. Pemohon mengajukan surat permohonan yang ditujukan kepada Kepala BPTU-HPT Denpasar. Surat dapat dikirimkan melalui nomor Whatsapp Pelayanan BPTU-HPT Denpasar (082146247196), email: [email protected] atau mengirimkan surat langsung ke Alamat kantor BPTU-HPT Denpasar..

2. Kepala BPTU-HPT Denpasar menerbitkan balasan surat kepada pemohon sebagai berikut :

  • Disetujui
  • Ditolak

3. Jika disetujui :

  • Dilakukan penandatanganan kontrak;
  • Penerbitan kode tagihan oleh Bendahara Penerimaan;
  • Pembayaran oleh pemohon sesuai jumlah pada tagihan melalui mekanisme setoran/transfer ke fasilitas pembayaran (Bank, Kantor Pos, dan Lembaga Lainnya);
  • Pembuatan Berita Acara oleh Tim Penjualan.

5. Evaluasi Kegiatan

3. 

Biaya / Tarif

Belum Ditentukan (Produksi Pupuk dimanfaatkan untuk internal)

Berikut dilampirkan Alur Permohonan untuk hasil ikutan ternak

Lampiran
1 Alur Permohonan hasil ikutan ternak Lihat (Download)