Penjualan Hasil Ikutan Ternak
Balai Pembibitan Ternak Unggul dan Hijauan Pakan Ternak (BPTU-HPT) Denpasar tidak hanya fokus pada produksi dan distribusi bibit unggul, tetapi juga melakukan pemanfaatan hasil ikutan ternak secara profesional, transparan, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Hasil ikutan ternak merupakan produk samping dari kegiatan pembibitan yang memiliki nilai ekonomis dan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat, mitra peternakan, maupun instansi lain. Hasil ikutan ini meliputi antara lain: kotoran ternak (pupuk kandang), urine, kompos, kulit, tanduk, tulang, limbah organik lainnya
|
NO |
KOMPONEN |
URAIAN |
|
1. |
Persyaratan |
1. Surat Permohonan yang ditujukan kepada Kepala BPTU-HPT Denpasar 2. Kartu Identitas (KTP) |
|
2. |
Sistem Mekanisme dan Prosedur |
1. Pemohon mengajukan surat permohonan yang ditujukan kepada Kepala BPTU-HPT Denpasar. Surat dapat dikirimkan melalui nomor Whatsapp Pelayanan BPTU-HPT Denpasar (082146247196), email: [email protected] atau mengirimkan surat langsung ke Alamat kantor BPTU-HPT Denpasar.. 2. Kepala BPTU-HPT Denpasar menerbitkan balasan surat kepada pemohon sebagai berikut :
3. Jika disetujui :
5. Evaluasi Kegiatan |
|
3. |
Biaya / Tarif |
Belum Ditentukan (Produksi Pupuk dimanfaatkan untuk internal) |
Berikut dilampirkan Alur Permohonan untuk hasil ikutan ternak