TUGAS POKOK DAN FUNGSI
BPTU-HPT Denpasar mempunyai tugas melaksanakan pemeliharaan, produksi, pemuliaan, pengembangan, penyebaran dan pemasaran bibit ternak unggul dan ternak hasil seleksi serta benih/bibit hijauan pakan ternak
Dalam melaksanakan tugas diatas, BPTU-HPT Denpasar menyelenggarakan fungsi berdasarkan Permentan No 9 Pasal 72 Tahun 2025 yaitu:
a. Penyusunan rencana program dan anggaran, pelaksanaan kerja sama, pemantauan, evaluasi dan pelaporan;
b. Pelaksanaan produksi dan pemuliaan bibit ternak unggul;
c. Pelaksanaan budidaya ternak unggul dan ternak hasil seleksi;
d. Pelaksanaan uji performa dan/atau uji zuriat ternak unggul dan hasil seleksi;
e. Pelaksanaan pemeliharaan dan pemuliaan sumber daya genetik hewan ternak;
f. Pelaksanaan pengembangan bibit ternak unggul dan ternak hasil seleksi;
g. Pelaksanaan bimbingan teknis di bidang peternakan dan kesehatan hewan;
h. Pemeliharaan dan pemeriksaan kesehatan hewan, dan pelaksanaan diagnosis penyakit hewan;
i. Pelaksanaan pengawasan mutu dan keamanan pakan ternak;
j. Penyediaan pakan dan pengelolaan hijauan pakan ternak;
k. Pelaksanaan pengelolaan, pemanfaatan, penyebaran, distribusi, pemasaran, dan informasi hasil produksi bibit ternak unggul, ternak hasil seleksi dan hijauan pakan ternak serta hasil ikutan ternak;
l. Pelaksanaan pengelolaan informasi teknis peternakan dan kesehatan hewan;
m. Pengelolaan prasarana dan sarana teknis;
n. Pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi kegiatan pembibitan ternak unggul dan hijauan pakan ternak;
o. Pelaksanaan sistem manajemen mutu layanan; dan
p. Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga BPTU-HPT.