TUGAS POKOK DAN FUNGSI

BPTU-HPT Denpasar mempunyai tugas melaksanakan pemeliharaan, produksi, pemuliaan, pengembangan, penyebaran dan pemasaran bibit ternak unggul dan ternak hasil seleksi serta benih/bibit hijauan pakan ternak

 

Dalam melaksanakan tugas diatas, BPTU-HPT Denpasar menyelenggarakan fungsi berdasarkan Permentan No 9 Pasal 72 Tahun 2025 yaitu:

 

a.    Penyusunan rencana program dan anggaran, pelaksanaan kerja sama, pemantauan, evaluasi dan pelaporan;

b.    Pelaksanaan produksi dan pemuliaan bibit ternak unggul;

c.    Pelaksanaan budidaya ternak unggul dan ternak hasil seleksi;

d.    Pelaksanaan uji performa dan/atau uji zuriat ternak unggul dan hasil seleksi;

e.    Pelaksanaan pemeliharaan dan pemuliaan sumber daya genetik hewan ternak;

f.     Pelaksanaan pengembangan bibit ternak unggul dan ternak hasil seleksi;

g.    Pelaksanaan bimbingan teknis di bidang peternakan dan kesehatan hewan;

h.    Pemeliharaan dan pemeriksaan kesehatan hewan, dan pelaksanaan diagnosis penyakit hewan;

i.     Pelaksanaan pengawasan mutu dan keamanan pakan ternak;

j.     Penyediaan pakan dan pengelolaan hijauan pakan ternak;

k.    Pelaksanaan pengelolaan, pemanfaatan, penyebaran, distribusi, pemasaran, dan informasi hasil produksi bibit ternak unggul, ternak hasil seleksi dan      hijauan pakan ternak serta hasil ikutan ternak;

l.     Pelaksanaan pengelolaan informasi teknis peternakan dan kesehatan hewan;

m.   Pengelolaan prasarana dan sarana teknis;

n.    Pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi kegiatan pembibitan ternak unggul dan hijauan pakan ternak;

o.    Pelaksanaan sistem manajemen mutu layanan; dan

p.    Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga BPTU-HPT.

Lampiran
1 ORGANISASI DAN TATA KERJA UPT LINGKUP DITJEN PKH Lihat (Download)