Prosedur Pengaduan WBS
Whistle Blower System (WBS) merupakan suatu mekanisme yang disediakan oleh organisasi untuk menerima, memproses, dan menindaklanjuti laporan atau pengaduan dari pihak internal maupun eksternal yang mengetahui adanya dugaan pelanggaran, penyimpangan, atau tindakan tidak etis dalam lingkungan organisasi. Sistem ini menjadi bagian penting dalam upaya memperkuat tata kelola perusahaan (good corporate governance), khususnya dalam aspek transparansi, akuntabilitas, dan integritas.
Melalui Whistle Blower System, setiap individu diberi ruang dan perlindungan untuk menyampaikan informasi terkait tindakan fraud, korupsi, penyalahgunaan wewenang, konflik kepentingan, pelanggaran hukum, atau pelanggaran kebijakan perusahaan tanpa rasa takut terhadap intimidasi, ancaman, atau pembalasan.
Whistle Blower System dirancang dengan prinsip kerahasiaan, perlindungan, dan independensi, sehingga laporan yang masuk akan ditangani secara objektif dan profesional oleh unit atau tim yang berwenang, seperti Komite Etik atau Unit Kepatuhan (Compliance Unit). Setiap laporan akan diverifikasi dan diselidiki secara mendalam untuk memastikan kebenaran dan mengambil tindakan yang diperlukan.
Tujuan Penerapan Whistle Blower System
Mencegah dan mendeteksi pelanggaran sejak dini.
Dengan adanya sistem pelaporan dini, organisasi dapat merespons potensi masalah sebelum menjadi krisis yang lebih besar.
Mendorong budaya kerja yang sehat dan transparan.
Sistem ini memperkuat nilai-nilai integritas dan kejujuran dalam lingkungan kerja.
Memberikan saluran komunikasi yang aman dan bertanggung jawab.
Memberikan jaminan kerahasiaan dan perlindungan bagi pelapor adalah kunci dari keberhasilan WBS.
Mendukung penegakan hukum dan kebijakan internal.
Setiap laporan yang terbukti benar dapat menjadi dasar pengambilan keputusan manajerial dan tindakan korektif.
Prinsip Dasar Whistle Blower System
Kerahasiaan (Confidentiality): Identitas pelapor dan isi laporan dijaga kerahasiaannya untuk menghindari potensi ancaman atau pembalasan.
Perlindungan (Protection): Pelapor dilindungi dari segala bentuk intimidasi, diskriminasi, atau sanksi selama laporan disampaikan dengan itikad baik.
Imparsialitas (Impartiality): Penanganan laporan dilakukan secara objektif tanpa berpihak.
Akuntabilitas (Accountability): Setiap proses tindak lanjut dapat dipertanggungjawabkan secara etis dan profesional.