BPTU-HPT Denpasar Terapkan Pembatasan Kunjungan dan PKL untuk Cegah Penyakit PMK

 

BPTU-HPT Denpasar Terapkan Pembatasan Kunjungan dan PKL untuk Cegah Penyakit PMK

 

BPTU-HPT Denpasar resmi memberlakukan pembatasan kunjungan masyarakat dan pelaksanaan Praktik Kerja Lapangan (PKL) terhitung mulai 30 Desember 2024. Kebijakan ini diambil sebagai langkah pencegahan penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang saat ini masih menjadi ancaman serius bagi sektor peternakan. Langkah ini dilakukan untuk mengurangi potensi masuk dan tersebarnya virus PMK melalui lalu lintas orang maupun aktivitas lapangan.

Selama masa pembatasan, kunjungan masyarakat hanya dilayani untuk kepentingan mendesak, sedangkan penerimaan peserta PKL dari sekolah maupun perguruan tinggi ditunda sementara hingga situasi dinyatakan aman. Selain itu, balai juga memperketat penerapan protokol biosekuriti, seperti desinfeksi rutin, pembatasan akses ke kandang, dan pengawasan kesehatan ternak secara berkala.

BPTU-HPT Denpasar mengimbau seluruh pihak, baik masyarakat maupun institusi pendidikan, untuk dapat memahami dan mendukung kebijakan ini. Upaya pencegahan ini merupakan bagian dari komitmen balai dalam menjaga kesehatan hewan, mendukung pengendalian PMK, serta memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal.