Regulasi Pendukung
Dalam upaya mendukung pembangunan sektor peternakan yang berkelanjutan dan berdaya saing, keberadaan Balai Pembibitan Ternak Unggul dan Hijauan Pakan Ternak (BPTU-HPT) Denpasar memiliki peran strategis sebagai UPT (Unit Pelaksana Teknis) Kementerian Pertanian Republik Indonesia di bawah Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan. Untuk memastikan pelaksanaan tugas dan fungsinya berjalan secara optimal, dibutuhkan regulasi yang kuat, terintegrasi, dan relevan dengan dinamika pembangunan peternakan nasional dan lokal.
1. Landasan Hukum Kelembagaan
Operasional dan fungsi BPTU-HPT Denpasar didasarkan pada sejumlah regulasi nasional, antara lain:
-
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 41 Tahun 2014, yang menjadi payung hukum utama pengembangan usaha peternakan di Indonesia.
-
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pemberdayaan Peternak dan Perlindungan Usaha Peternakan, yang mendukung perlindungan dan pemberdayaan peternak lokal melalui penyediaan bibit unggul dan pakan berkualitas.
-
Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) nomer 52/Permentan/OT.140/5/2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pembibitan Ternak Unggul dan Hijauan Pakan Ternak (BPTU-HPT) Denpasar
-
Peraturan Menteri Pertanian tentang Pembibitan Ternak, termasuk pengakuan dan sertifikasi terhadap sumber bibit unggul, menjadi acuan utama dalam pengelolaan dan distribusi ternak unggul oleh BPTU-HPT Denpasar.
2. Kebijakan Teknis dan Operasional
Selain regulasi utama, terdapat kebijakan teknis yang mendukung fungsi BPTU-HPT Denpasar, seperti:
-
Pedoman Teknis Produksi dan Distribusi Bibit Ternak Unggul, yang mengatur standar mutu, metode pembibitan, dan prosedur distribusi kepada masyarakat atau mitra kerja.
-
Petunjuk Teknis Pengembangan Hijauan Pakan Ternak, yang digunakan dalam pengelolaan pakan secara efisien dan ramah lingkungan.
-
Peraturan terkait kerjasama kemitraan, seperti Permen PANRB tentang Standar Pelayanan Publik, mendukung mekanisme kerja sama melalui MOU dengan pihak eksternal (perguruan tinggi, swasta, kelompok tani/peternak, dan instansi pemerintah daerah).
Kebijakan dan regulasi yang mendasari operasional BPTU-HPT Denpasar tidak hanya memastikan ketercapaian tujuan teknis lembaga, namun juga menjamin bahwa seluruh aktivitasnya berjalan sesuai prinsip good governance, efisiensi, dan berorientasi pada kesejahteraan peternak serta keberlanjutan lingkungan. Oleh karena itu, penguatan regulasi secara terus-menerus, harmonisasi lintas sektor, dan adaptasi terhadap perubahan dinamika sektor peternakan menjadi prasyarat penting dalam mendukung keberhasilan kebijakan yang diemban oleh BPTU-HPT Denpasar.