Prosedur Pembelian HPT
Dalam rangka optimalisasi pemanfaatan sumber daya dan mendukung ketersediaan pakan berkualitas bagi peternak, Balai Pembibitan Ternak Unggul dan Hijauan Pakan Ternak (BPTU-HPT) Denpasar juga mengelola dan memproduksi hijauan pakan ternak (HPT) yang dapat dijual kepada masyarakat atau mitra peternakan yang membutuhkan.
Hijauan pakan yang dihasilkan berasal dari lahan penggembalaan atau kebun pakan milik BPTU-HPT Denpasar, dan dikelola dengan prinsip keberlanjutan serta memperhatikan mutu nutrisi bagi ternak.
|
NO |
KOMPONEN |
URAIAN |
|
1. |
Persyaratan |
|
|
2. |
|
1. Pemohon mengajukan surat permohonan yang ditujukan kepada Kepala BPTU-HPT Denpasar. Surat dapat dikirimkan melalui nomor Whatsapp Pelayanan BPTU-HPT Denpasar (082146247196), email: [email protected] atau mengirimkan surat langsung ke Alamat kantor BPTU-HPT Denpasar. 2. Kepala BPTU-HPT Denpasar menerbitkan balasan surat kepada pemohon sebagai berikut :
3. Jika disetujui :
5. Evaluasi Kegiatan |
|
4. |
Biaya / Tarif |
Belum ditentukan (Hasil Bibit dan Benih Hijauan Pakan Ternak dimanfaatkan untuk Internal) |
Berikut dilampirkan Alur Permohonan Pembelian HPT