Prosedur Pembelian HPT

Dalam rangka optimalisasi pemanfaatan sumber daya dan mendukung ketersediaan pakan berkualitas bagi peternak, Balai Pembibitan Ternak Unggul dan Hijauan Pakan Ternak (BPTU-HPT) Denpasar juga mengelola dan memproduksi hijauan pakan ternak (HPT) yang dapat dijual kepada masyarakat atau mitra peternakan yang membutuhkan.

Hijauan pakan yang dihasilkan berasal dari lahan penggembalaan atau kebun pakan milik BPTU-HPT Denpasar, dan dikelola dengan prinsip keberlanjutan serta memperhatikan mutu nutrisi bagi ternak. 

NO

KOMPONEN

URAIAN

1.

Persyaratan

  1. Surat Permohonan yang ditujukan kepada Kepala BPTU-HPT Denpasar
  2. Kartu Identitas (KTP)

2.

  • Sistem Mekanisme dan Prosedur

1. Pemohon mengajukan surat permohonan yang ditujukan kepada Kepala BPTU-HPT Denpasar. Surat dapat dikirimkan melalui nomor Whatsapp Pelayanan BPTU-HPT Denpasar (082146247196), email: [email protected] atau mengirimkan surat langsung ke Alamat kantor BPTU-HPT Denpasar.

2. Kepala BPTU-HPT Denpasar menerbitkan balasan surat kepada pemohon sebagai berikut :

  • Disetujui
  • Ditolak

3. Jika disetujui :

  • Dilakukan penandatanganan kontrak;
  • Penerbitan kode tagihan oleh Bendahara Penerimaan;
  • Pembayaran oleh pemohon sesuai jumlah pada tagihan melalui mekanisme setoran/transfer ke fasilitas pembayaran (Bank, Kantor Pos, dan Lembaga Lainnya);
  • Pembuatan Berita Acara oleh Tim Penjualan.

5. Evaluasi Kegiatan

4.

Biaya / Tarif

Belum ditentukan (Hasil Bibit dan Benih Hijauan Pakan Ternak dimanfaatkan untuk Internal)

Berikut dilampirkan Alur Permohonan Pembelian HPT

Lampiran
1 Permohonan Pembelian HPT Lihat (Download)