PPID

Tata Cara mendapatkan informasi publik di BPTU-HPT Denpasar dapat dilakukan dengan cara mengisi form permohonan informasi publik serta melengkapi persyaratan yang ditentukan. 

Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) memberikan jaminan kepastian, khususnya bagi masyarakat untuk dapat mengakses informasi yang ada di badan publik dalam hal ini BPTU-HPT Denpasar Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian. BPTU-HPT Denpasar wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya secara akurat, benar, dan tidak menyesatkan kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan. 

 

Jika terdapat keberatan dari pemohon dapat melakukan Pengajuan Keberatan Layanan Informasi Publik, Kemudian  untuk Permohonan Penyelesaian Sengketa Layanan Informasi Publik dapat dilakukan dengan cara.

Lampiran
1 Tata Cara Permohonan Informasi Publik Lihat (Download)
2 Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Lihat (Download)
3 Tata Cara Pengajuan Keberatan Layanan Lihat (Download)
4 SK PPID perbaikan 2025 Lihat (Download)
5 Laporan PPID Tahun 2022 Lihat (Download)
6 Laporan PPID Tahun 2023 Lihat (Download)
7 Laporan PPID Tahun 2024 Lihat (Download)
8 Laporan PPID Bulan Januari 2025 Lihat (Download)
9 Laporan PPID Bulan Februari 2025 Lihat (Download)
10 Laporan PPID Bulan Maret 2025 Lihat (Download)
11 Laporan PPID Bulan April 2025 Lihat (Download)
12 Laporan PPID Bulan Mei 2025 Lihat (Download)
13 Laporan PPID Bulan Juni 2025 Lihat (Download)
14 Laporan PPID Bulan Juli 2025 Lihat (Download)
15 Laporan PPID Bulan Agustus 2025 Lihat (Download)
16 REVISI SK DIP 2025 Lihat (Download)