Prosedur Pembelian Bibit Sapi Bali
Balai Pembibitan Ternak Unggul dan Hijauan Pakan Ternak (BPTU-HPT) Denpasar merupakan unit pelaksana teknis di bawah Kementerian Pertanian yang memiliki salah satu tugas pokok dan fungsi dalam menyediakan bibit ternak unggul, termasuk bibit Sapi Bali yang telah terbukti kualitas genetiknya dan memiliki keunggulan.
Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan bibit sapi Bali yang berkualitas, BPTU-HPT Denpasar memiliki layanan penjualan bibit sapi Bali dengan mekanisme yang transparan, terstruktur, dan sesuai dengan regulasi pemerintah.
|
NO |
KOMPONEN |
URAIAN |
|
1. |
Persyaratan |
1. Surat Permohonan yang ditujukan kepada Kepala BPTU-HPT Denpasar 2. Kartu Identitas (KTP) 3. Surat Rekomendasi dari Dinas Kabupaten atau Kota yang membidangi Fungsi Peternakan |
|
2. |
Sistem Mekanisme dan Prosedur |
1. Pemohon mengajukan surat permohonan yang ditujukan kepada Kepala BPTU-HPT Denpasar. Surat dapat dikirimkan melalui nomor Whatsapp Pelayanan BPTU-HPT Denpasar (082146247196), email: [email protected] atau mengirimkan surat langsung ke alamat : a. Jl. Gurita III, Pegok, Sesetan, Denpasar b. Jalan Raya Denpasar – Gilimanuk, Desa Pangyangan, Kecamatan Pekutatan, Jembarana c. Jl. Lintas Sumbawa, Kecamatan Manggalewa Desa Anamina, Kecamatan Manggalewa, Kabupaten Dompu; 2. Kepala BPTU-HPT Denpasar menerbitkan balasan surat kepada pemohon sebagai berikut : a. Disetujui b. Ditolak 3. Jika disetujui :
4. Evaluasi Kegiatan |
|
3. |
Biaya / Tarif |
*Tarif berdasarkan SK No. 0075/Kpts/KU.030/F2.J/04/2025 Tanggal 25 April 2025 |