Permohonan Pembelian Ternak Non Unggul
Balai Pembibitan Ternak Unggul dan Hijauan Pakan Ternak (BPTU-HPT) Denpasar memiliki layanan penjualan ternak non unggul dengan mekanisme yang transparan, terstruktur, dan sesuai dengan regulasi pemerintah.
NO |
KOMPONEN |
URAIAN |
1. |
Persyaratan |
1. Surat Permohonan yang ditujukan kepada Kepala BPTU-HPT Denpasar 2. Kartu Identitas (KTP) |
2. |
Sistem Mekanisme dan Prosedur |
1. Pemohon mengajukan surat permohonan yang ditujukan kepada Kepala BPTU-HPT Denpasar. Surat dapat dikirimkan melalui nomor Whatsapp Pelayanan BPTU-HPT Denpasar (082146247196), email: [email protected] atau mengirimkan surat langsung ke Alamat kantor BPTU-HPT Denpasar. 2. Kepala BPTU-HPT Denpasar menerbitkan balasan surat kepada pemohon sebagai berikut :
3. Jika disetujui :
4. Evaluasi Kegiatan |
3. |
Biaya / Tarif |
*Tarif berdasarkan SK No. 0075/Kpts/KU.030/F2.J/04/2025 Tanggal 25 April 2025 |
Berikut dilampirkan Alur PermohonanPembelian Ternak Non Unggul