Permohonan Pembelian Ternak Non Unggul

Balai Pembibitan Ternak Unggul dan Hijauan Pakan Ternak (BPTU-HPT) Denpasar memiliki layanan penjualan ternak non unggul dengan mekanisme yang transparan, terstruktur, dan sesuai dengan regulasi pemerintah.

 

NO

KOMPONEN

URAIAN

1. 

Persyaratan

1. Surat Permohonan yang ditujukan kepada Kepala BPTU-HPT Denpasar

2. Kartu Identitas (KTP)

2. 

Sistem Mekanisme dan Prosedur

1. Pemohon mengajukan surat permohonan yang ditujukan kepada Kepala BPTU-HPT Denpasar. Surat dapat dikirimkan melalui nomor Whatsapp Pelayanan BPTU-HPT Denpasar (082146247196), email: [email protected] atau mengirimkan surat langsung ke Alamat kantor BPTU-HPT Denpasar.

2. Kepala BPTU-HPT Denpasar menerbitkan balasan surat kepada pemohon sebagai berikut :

  • Disetujui
  • Ditolak

3. Jika disetujui :

  • Kegiatan seleksi ternak oleh pemohon dan dilakukan penandatanganan kontrak;
  • Penerbitan kode tagihan oleh Bendahara Penerimaan;
  • Pembayaran oleh pemohon sesuai jumlah pada tagihan melalui mekanisme setoran/transfer ke fasilitas pembayaran (Bank, Kantor Pos, dan Lembaga Lainnya);
  • Pembuatan Berita Acara oleh Tim Penjualan.

4. Evaluasi Kegiatan

3. 

Biaya / Tarif

*Tarif berdasarkan SK No. 0075/Kpts/KU.030/F2.J/04/2025 Tanggal 25 April 2025

 

Berikut dilampirkan Alur PermohonanPembelian Ternak Non Unggul

Lampiran
1 Permohonan Pembelian Ternak Non Unggul Lihat (Download)