Pengumuman Pelayanan Publik

Sehubungan dengan ditetapkannya Hari Isra Miraj Nabi Muhammad SAW sebagai hari libur Nasional berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, bersama ini kami sampaikan bahwa pelayanan di BPTU-HPT Denpasar tutup sementara pada tanggal 16 Januari 2026.

Pelayanan akan dibuka kembali dan beroperasi seperti biasa pada tanggal 19 Januari 2026.

Atas perhatian dan pengertian Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.