Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Hari Libur dan Cuti Bersama Hari Raya Paskah, pelayanan publik BPTU-HPT Denpasar tutup sementara pada tanggal 3 April 2026 dan akan kembali buka pada tanggal 6 April 2026.
Terima kasih atas perhatian dan pengertiannya. Semoga libur Hari Raya Paskah membawa kedamaian dan kebahagiaan bagi kita semua.
Pelayanan Publik pada Hari Raya Paskah Tahun 2026
