Badan Karantina Indonesia Tetapkan IKH Milik BPTUHPT Denpasar

Badan Karantina Indonesia Tetapkan IKH Milik BPTUHPT Denpasar

Sebagai bagian dari komitmen dalam menjamin standar pelayanan dan pemenuhan aspek teknis karantina hewan, sebelumnya telah dilaksanakan kegiatan penilaian kelayakan Instalasi Karantina Hewan (IKH) milik BPTU-HPT Denpasar pada tanggal 4 Februari 2026. Kegiatan ini merupakan tahapan penting untuk memastikan bahwa sarana dan prasarana yang dimiliki telah memenuhi ketentuan perkarantinaan yang berlaku.

Berdasarkan hasil penilaian tersebut, telah diterbitkan Surat Keputusan Badan Karantina Indonesia Nomor 695 Tahun 2026 tentang Penetapan Instalasi Karantina Hewan (IKH) Milik Balai Pembibitan Ternak Unggul dan Hijauan Pakan Ternak Denpasar pada tanggal 20 Februari 2026.

Terbitnya keputusan ini menjadi bukti pengakuan resmi atas kelayakan IKH BPTU-HPT Denpasar dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi perkarantinaan hewan. Diharapkan, dengan penetapan ini, kualitas layanan serta jaminan kesehatan hewan yang diberikan kepada masyarakat dan mitra kerja dapat terus terjaga dan semakin optimal.