Tata Cara mendapatkan informasi publik di BPTU-HPT Denpasar dapat dilakukan dengan cara mengisi form permohonan informasi publik serta melengkapi persyaratan yang ditentukan.
Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) memberikan jaminan kepastian, khususnya bagi masyarakat untuk dapat mengakses informasi yang ada di badan publik dalam hal ini BPTU-HPT Denpasar Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian. BPTU-HPT Denpasar wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya secara akurat, benar, dan tidak menyesatkan kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan.
Jika terdapat keberatan dari pemohon dapat melakukan Pengajuan Keberatan Layanan Informasi Publik, Kemudian untuk Permohonan Penyelesaian Sengketa Layanan Informasi Publik dapat dilakukan dengan cara.
Jam pelayanan Informasi Publik BPTU-HPT Denpasar