Tugas Pokok dan Fungsi


Tugas Pokok BPTU-HPT Denpasar adalah melaksanakan pemeliharaan, produksi, pemuliaan, pemuliabiakan, penyebaran dan pemasaran bibit ternak unggul serta benih/bibit hijauan pakan ternak.

Fungsi BPTU-HPT Denpasar adalah :

  1. Penyusunan rencana program dan anggaran, pelaksanaan kerja sama, serta evaluasi dan pelaporan;
  2. Pelaksanaan produksi dan pemuliaan bibit ternak unggul;
  3. Pelaksanaan pemeliharaan ternak hasil seleksi;
  4. Pelaksanaan uji performa ternak unggul;
  5. Pelaksanaan pencatatan pembibitan ternak;
  6. Pelaksanaan pemeliharaan dan pemuliaan sumber
    daya genetik hewan ternak;
  7. Pelaksanaan pemuliabiakan bibit ternak unggul;
  8. Pelaksanaan dan pemberian layanan bimbingan teknis pemeliharaan, produksi dan pemuliaan bibit ternak unggul serta pakan;
  9. Pemeliharaan dan pemeriksaan kesehatan hewan, dan pelaksanaan diagnosa penyakit hewan;
  10. Pelaksanaan pengawasan mutu dan keamanan pakan ternak;
  11. Penyediaan pakan dan pengelolaan hijauan pakan ternak;
  12. Pelaksanaan pengelolaan data dan informasi penyebaran dan pemasaran hasil produksi bibit ternak dan hijauan pakan ternak serta hasil ikutan ternak;
  13. Pelaksanaan evaluasi kegiatan pembibitan ternak unggul dan hijauan pakan ternak;
  14. Pemberian pelayanan teknis pemeliharaan, produksi dan pemuliaan bibit ternak unggul;
  15. Pelaksanaan sistem manajemen mutu layanan;
  16. Pengelolaan prasarana dan sarana teknis; dan
  17. Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga BPTU-HPT Denpasar.