Tugas Pokok dan Fungsi
Tugas Pokok BPTU-HPT Denpasar adalah melaksanakan pemeliharaan, produksi, pemuliaan, pemuliabiakan, penyebaran dan pemasaran bibit ternak unggul serta benih/bibit hijauan pakan ternak.
Fungsi BPTU-HPT Denpasar adalah :
- Penyusunan rencana program dan anggaran, pelaksanaan kerja sama, serta evaluasi dan pelaporan;
- Pelaksanaan produksi dan pemuliaan bibit ternak unggul;
- Pelaksanaan pemeliharaan ternak hasil seleksi;
- Pelaksanaan uji performa ternak unggul;
- Pelaksanaan pencatatan pembibitan ternak;
- Pelaksanaan pemeliharaan dan pemuliaan sumber
daya genetik hewan ternak; - Pelaksanaan pemuliabiakan bibit ternak unggul;
- Pelaksanaan dan pemberian layanan bimbingan teknis pemeliharaan, produksi dan pemuliaan bibit ternak unggul serta pakan;
- Pemeliharaan dan pemeriksaan kesehatan hewan, dan pelaksanaan diagnosa penyakit hewan;
- Pelaksanaan pengawasan mutu dan keamanan pakan ternak;
- Penyediaan pakan dan pengelolaan hijauan pakan ternak;
- Pelaksanaan pengelolaan data dan informasi penyebaran dan pemasaran hasil produksi bibit ternak dan hijauan pakan ternak serta hasil ikutan ternak;
- Pelaksanaan evaluasi kegiatan pembibitan ternak unggul dan hijauan pakan ternak;
- Pemberian pelayanan teknis pemeliharaan, produksi dan pemuliaan bibit ternak unggul;
- Pelaksanaan sistem manajemen mutu layanan;
- Pengelolaan prasarana dan sarana teknis; dan
- Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga BPTU-HPT Denpasar.