Kebijakan Mutu Terintegrasi


8th-post-featured

Balai Pembibitan Ternak Unggul dan Hijauan Pakan Ternak Denpasar dalam penyelenggaraan Tugas Pokok dan Fungsi Balai, Pimpinan beserta jajarannya berkomitmen menerapkan Sistem Manajemen Mutu yang terintegrasi dengan Anti Penyuapan (SNI ISO 9001:2015, SNI ISO 37001:2016) dan SNI Sapi Bali (SNI 7651-4:2020).  Adapun kebijakan yang ditetapkan antara lain :

  1. Meniadakan terjadinya kasus suap

  2. Menurunkan angka janji dan tawaran suap serta terima hadiah di keuangan, pengadaan dan pelayanan teknis

  3. Mendorong peningkatan kepedulian dan komitmen seluruh personil terhadap penerapan sistem manajemen anti penyuapan secara berkelanjutan

  4. Meningkatkan kepercayaan pengguna jasa dan penyedia barang / jasa dalam hal suap (pungli).

  5. Menghasilkan bibit Sapi Bali yang berkualitas sesuai dengan SNI 7651-4:2020 tentang bibit sapi potong.

  6. Memproduksi benih/bibit hijauan pakan ternak yang berkualitas dan memastikan distribusinya secara tepat sasaran yang tersertifikasi sesuai Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia No. 14490/Kpts/PK.110/F/08/2021 tentang penetapan sumber benih tanaman pakan ternak indigofera.

  7. Senantiasa meningkatkan kualitas SDM, teknologi dan teknik yang relevan untuk memperbaiki efektifitas Sistem Manajemen Mutu

  8. Berorientasi kepada peningkatan kinerja yang berkelanjutan untuk menjamin Kepuasan Pelanggan

  9. Menetapkan Wewenang Pengelola Sistem/Fungsi Kepatuhan

  10. Melakukan perbaikan dan peningkatan secara berkelanjutan serta patuh terhadap peraturan perundangan.