Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) adalah suatu proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang diselenggarakan secara menyeluruh di lingkungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Tujuan Pengembangan SPIP adalah memberikan Keyakinan Yang Memadai Atas Tercapainya Tujuan Tusi Balai Melalui Pelaksanaan Kegiatan :
- Efektif Dan Efisien,
- Keandalan Pelaporan Keuangan,
- Pengamanan Aset Negara, Dan
- Ketaatan Terhadap Peraturan Perundang-Undangan
Dasar Hukum Pengembangan SPIP
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2008 Tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah
- Peraturan Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penilaian dan Strategi Peningkatan Maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah