Penilaian WBk-WBBM dan Sosialisasi Benturan Kepentingan
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010 - 2025, Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 52 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM di Lingkungan Instansi Pemerintah, dan Peraturan Menteri Pan dan RB Nomor 11 tahun 2015 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Tahun 2015 - 2019.
Senin, 26 Maret 2018, bertempat di Aula BPTU HPT Denpasar, dilaksanakan penilaian pengembangan pelaksanaan pembangunan ZOna Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wialayah Birokrasi Bersih Melayani (WBK-WBBM) oleh Tim Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian.
Kegiatan tersebut dimaksudkan untuk menilai perkembangan pelaksanaan pembangunan Zona Integritas menuju WBK-WBBM. Dalam penilaian dijelaskan bahwa tahapan pembangunan Zona Integritas meliputi: pencanangan zona integritas, pelaksanaan rencana aksi, pengukuran indikator hasil dan proses yang dicapai, monitoring dan evaluasi atas indikator hasil dan proses yang dicapai.