Komitmen BPTU HPT Denpasar untuk keterbukaan Informasi Publik


8th-post-featured

(Denpasar, 17 Januari 2024). Untuk mendukung penuh pelaksanaan keterbukaan informasi publik BPTU-HPT Denpasar melaksanakan Penandatanganan Komitmen bersama pelaksanaan keterbukaan Informasi Publik. Penandatanganan komitmen ini dilakukan oleh Pejabat Struktural dan Fungsional Pengelola lnformasi dan Dokumentasi yang dipimpin oleh Kepala BPTU-HPT Denpasar, Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Subkoordinator Pelayanan Teknis, Subkoordinator Sarana dan Prasarana, dan Subkoordinator Informasi dan Jasa Produksi. Kegiatan ini dilaksanakan di Lapangan BC Pulukan BPTU-HPT Denpasar dan disaksikan oleh seluruh pegawai BPTU-HPT Denpasar.

 

Kegiatan ini sebagai bentuk keseriusan BPTU-HPT Denpasar dalam menciptakan dan mendukung keterbukaan informasi publik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Komitmen ini juga bentuk dukungan BPTU-HPT Denpasar untuk pelaksanaan Keterbukaan lnformasi Publik di BPTU-HPT Denpasar meliputi Penyediaan Anggaran, Sarana dan Prasarana Pendukung, SDM yang Kompetan serta pengelolaan dan Pelayanan Publik yang cepat.

 

Informasi Publik merupakan informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/ atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.

 

Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik. Informasi publik dapat diperoleh setiap Pemohon Informasi Publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana, kecuali beberapa informasi publik yang dikecualikan yang tertera pada peraturan dan undang-undang yang berlaku, Informasi Publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas.

 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 keterbukaan informasi publik bertujuan memberikan jaminan terhadap hak warga negara agar dapat mengetahui rencana dan program kebijakan publik, serta proses dan alasan pengambilan keputusan publik. Undang-undang juga memberikan ruang untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik agar masyarakat dapat berperan aktif untuk dapat mewujudkan penyelenggaraan negara yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan. informasi yang berkualitas.