Informasi Publik / PPID

  • SK PPID
  • Laporan PPID
  • Hak Pemohon Informasi
  • Daftar IP
  • Mekanisme Layanan Informasi Publik
  • Pelayanan PPID

 

Tata Cara mendapatkan informasi publik di BPTU-HPT Denpasar dapat dilakukan dengan cara mengisi form permohonan informasi publik serta melengkapi persyaratan yang ditentukan. 

Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) memberikan jaminan kepastian, khususnya bagi masyarakat untuk dapat mengakses informasi yang ada di badan publik dalam hal ini BPTU-HPT Denpasar Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian. BPTU-HPT Denpasar wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya secara akurat, benar, dan tidak menyesatkan kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan. 

 

Jika terdapat keberatan dari pemohon dapat melakukan Pengajuan Keberatan Layanan Informasi Publik, Kemudian  untuk Permohonan Penyelesaian Sengketa Layanan Informasi Publik dapat dilakukan dengan cara.

Jam pelayanan Informasi Publik BPTU-HPT Denpasar

   Form Permohonan Informasi Publik Download

   Pengajuan Keberatan Layanan Informasi Publik Download

   Permohonan Penyelesaian Sengketa Layanan Informasi Publik Download

Visi, Misi, Maklumat dan Motto Pelayanan PPID

Visi PPID BPTU-HPT Denpasar adalah: Terwujudnya pelayanan informasi yang transparan dan akuntabel untuk memenuhi hak pemohon informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Misi PPID BPTU-HPT Denpasar adalah: Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi yang berkualitas.

Motto PPID BPTU-HPT Denpasar adalah: Pelayanan Cepat, Mudah dan Tepat

Maklumat Pelayanan PPID BPTU-HPT Denpasar;

   Download

Powered by CouchCMS