Informasi Publik / Kepuasan Masyarakat

  • IKM Tahun 2019 Semester 2
  • IKM Tahun 2019 Semester 1
  • IKM Tahun 2018 Semester 2
  • IKM Tahun 2018 Semester 1
  • IKM Tahun 2017

Dari Hasil Survey yang dilaksanakan pada Semester 2 Tahun 2019 maka dapat diuraikan sebagai berikut:

  1. Kuisioner Pelayanan diisi oleh 43 responden
  2. Hasil analisa mendaptkan rerata dari seluruh aspek penilaian yang diberikan total responden adalah 3,35 (kategori memuaskan)

 

Dari Hasil survey yang dilaksanakan pada Semester 1 Tahun 2019 dilakukan secara online dan maka dapat diuraikan sebagai berikut:

  1. Kuisioner Pelayanan diisi oleh 80 Responden secara online
  2. Hasil Analisa mendapatkan nilai rerata dari seluruh aspek penilaian yang diberikan total responden adalah 3,29 (kategori memuaskan)

Dari Hasil survey yang dilaksanakan pada Semester 2 Tahun 2018 dilakukan secara online dan maka dapat diuraikan sebagai berikut:

  1. Kuisioner Pelayanan diisi oleh 61 Responden secara online
  2. Hasil Analisa mendapatkan nilai rerata dari seluruh aspek penilaian yang diberikan total responden adalah 3,29 (kategori memuaskan)

Dari Hasil survey yang dilaksanakan pada Semester 1 Tahun 2018 maka dapat diuraikan sebagai berikut:

  1. Kuisioner Pelayanan diisi oleh 201 Responden
  2. Hasil Analisa :
    • Jumlah  kuisioner     201  yang  didistribusikan  dikembalikan  oleh  responden mencapai 201 kuisioner atau 100 %
    • Nilai rerata dari seluruh aspek penilaian yang diberikan total responden adalah 3,29 (kategori memuaskan)

Penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) menggunakan alat bantu berupa kuesioner yang dibagikan kepada masyarakat pengguna layanan sebagai responden secara langsung, pertanyaan kuesioner meliputi 14 unsur yang mengacu pada keputusan Menteri Pengayagunaan Aparatur Negara Nomor: KEP/25/M.PAN/2/2004.

Indeks Kepuasan Masyarakat Instansi Pemerintah yaitu:

  1. Prosedur  pelayanan,   yaitu  kemudahan  tahapan  pelayanan  yang  dilihat  dari kesederhanaan, dan kejelasan alur pelayanan.
  2. Persyaratan   pelayanan,   yaitu   persyaratan   teknis   ataupun   administrasi   yang diperlukan untuk memproses suatu layanan
  3. Kejelasan pelayanan, yaitu kepastian petugas yang memberi pelayanan.
  4. Kedisiplinan pelaksana, yaitu kesungguhan petugas dalam memberikan pelayanan terutama konsisten waktu pelayanan.
  5. Tanggung  jawab  petugas  pelayanan,  yaitu  kejelasan  wewenang  dan  tanggung jawab petugas penyelenggara.
  6. Kemampuan petugas pelayanan, yaitu tingkat keahlian petugas dalam melayani ataupun menyelesaikan pelayanan kepada masyarakat.
  7. Kecepatan pelayanan, yaitu target waktu penyelesaian yang telah ditentukan unit penyelenggaran pelayanan.
  8. Keadilan  mendapatkan  pelayanan,  yaitu  target  waktu  penyelesaian  yang  telah ditentukan unit penyelenggara pelayanan
  9. Kesopanan dan keramahan petugas, yaitu sikap dan perilaku petugas secara ramah dan sopan serta menghormati dan menghargai masyarakat.
  10. Kewajaran  biaya  pelayanan,  yaitu  biaya  yang  dikeluarkan  untuk  suatu  jenis pelayanan harus terjangkau dan tidak memberatkan masyarakat.
  11. Kepastian Biaya pelayanan, yaitu kepastian biaya yang dikeluarkan dengan biaya yang telah ditetapkan
  12. Kepastian Jadwal pelayanan, yaitu pelaksanaan waktu pelayanan sesuai dengan ketentuan yang dilaksanakan
  13. Kenyamanan  Lingkungan,  yaitu  kondisi  sarana  dan  prasarana  yang bersih  dan nyaman terhadap penerima layanan
  14. Keamanan Pelayanan, yaitu terjaminnya tingkat keamanan di unit penyelenggara pelayanan sehingga pengguna layanan merasa aman.

Dari Hasil survey yang dilaksanakan pada Tahun 2017 maka dapat diuraikan sebagai berikut:

  1. Kuisioner Pelayanan diisi oleh 402 Responden
  2. Hasil Analisa :
    • Jumlah  kuisioner     402  yang  didistribusikan  dikembalikan  oleh  responden mencapai 402 kuisioner atau 100 %
    • Nilai rerata dari seluruh aspek penilaian yang diberikan total responden adalah 3,65 (kategori memuaskan)
Powered by CouchCMS